Menurut Maurice Duverger, partai politik suatu Negara dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
(a) Sistem Monopartai (Sistem Satu Partai)
Suatu sistem politik dikatakan menganut sistem monopartai, apabila di dalam wilayah Negara tersebut hanya terdapat satu partai yang diakui dan diperbolehkan hidup serta berkembang.
(b) Sistem Dwipartai (Sistem Dua Partai)
Suatu sistem politik dikatakan menganut sistem dwipartai, apabila di dalam wilayah Negara tersebut konstitusional hanya diakui adanya dua partai yang hidup dan berkembang. Contoh Negara yang menganut sistem dua partai adalah Amerika Serikat dengan Partai Republik dan Demokrat serta Inggris dengan partai Konservatif dan partai Buruhnya.
(c) Sistem Multipartai (Sistem Partai Banyak)
Suatu sistem politik dikatakan menganut sistem dwipartai, apabila di dalam wilayah Negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional. Contoh Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain Indonesia, Filipina, Jepang, Malaysia, Belanda, dan Perancis.
sumber : http://nafhie-eightmore.blogspot.com/2010/02/suprastruktur-dan-infrastruktur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar